Konvensi hukum laut internasional montigo jamaika tahun 1982
PPKn
berputra579otoum4
Pertanyaan
Konvensi hukum laut internasional montigo jamaika tahun 1982
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alekoke
Perairan laut Indonesia
berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi
menjadi 3 bagian yaitu :
1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik
terluar sebuah pulau ke laut bebas,.
Berdasarkan batas tersebut, negara
Indonesia memiliki kedaulatan atas air,
bawah laut, dasar laut, dan udara di
sekitarnya termasuk kekayaan alam di
dalamnya.
2. Batas landas kontinen sebuah negara
paling jauh 200 mil dari garis dasar ke
laut bebas dengan kedalaman tidak lebih
dari 200 meter. Ladas kontinen adalah
dasar laut dari arah pantai ke tengah
laut dengan kedalaman tidak lebih dari
200 meter.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari
titik terluar pantai sebuah pulau sejauh
200 mil. Dengan bertambahnya luas
perairan Indonesia, maka kekayaan alam
yang terkandug di dalamnya bertambah
pula. Oleh karena itu, Indonesia
bertanggung jawab untuk melestarikan
dan melindungi sumber daya alam dari
kerusakan.