PPKn

Pertanyaan

Konvensi hukum laut internasional montigo jamaika tahun 1982

1 Jawaban

  • Perairan laut Indonesia
    berdasarkan Konvensi Hukum Laut
    Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi
    menjadi 3 bagian yaitu :
    1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik
    terluar sebuah pulau ke laut bebas,.
    Berdasarkan batas tersebut, negara
    Indonesia memiliki kedaulatan atas air,
    bawah laut, dasar laut, dan udara di
    sekitarnya termasuk kekayaan alam di
    dalamnya.
    2. Batas landas kontinen sebuah negara
    paling jauh 200 mil dari garis dasar ke
    laut bebas dengan kedalaman tidak lebih
    dari 200 meter. Ladas kontinen adalah
    dasar laut dari arah pantai ke tengah
    laut dengan kedalaman tidak lebih dari
    200 meter.
    3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari
    titik terluar pantai sebuah pulau sejauh
    200 mil. Dengan bertambahnya luas
    perairan Indonesia, maka kekayaan alam
    yang terkandug di dalamnya bertambah
    pula. Oleh karena itu, Indonesia
    bertanggung jawab untuk melestarikan
    dan melindungi sumber daya alam dari
    kerusakan.

Pertanyaan Lainnya