PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai perubahan sistem pemerintahan yang terjadi diindonesia sejak dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945

1 Jawaban

  •  Pembagian kekuasaan pada tingkat
    pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
    adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
    atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam
    kekuasaan negara.
    1)
    Kekuasaan konstitutif, yaitu kek
    uasaan untuk mengubah dan
    menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
    Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
    Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
    menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    2)
    Kekuasaan eksekutif, y
    aitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang
    dan
    penyelenggraan
    pemerintahan
    negara.
    Kekuasaan
    ini
    dipegang
    oleh Presiden
    sebagaimana ditegaskan
    dalam Pasal
    4 ayat
    (1)
    UUD
    Negara
    Republik
    Indonesia
    Tahun
    1945
    yang
    menyatakan
    bahwa
    “Presiden
    Republik
    Indonesia
    memegang kekuasaan
    pemerintahan
    menurut
    Undang-Undang Dasar.”
    3)
    Kekuasaan legislatif
    , yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang.
    Kekuasaan
    ini dipegang oleh Dewan
    Perwakilan
    Rakyat
    sebagaimana
    ditegaskan
    dalam Pasal
    20 ayat
    (1) UUD Negara
    Republik

    Indonesia
    Tahun
    1945
    yang
    menyatakan
    bahwa
    “Dewan
    Perwakilan
    Rakyat
     memegang kekuasaan
    membentuk
    undang-undang.”
    4)
    Kekuasaan yudikatif a
    tau disebut kekuasaan kehakiman yaitu
    kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
    hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah
    Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam
    Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
    Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
    menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
    Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
    dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
    lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
    dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
    5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
    dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
    tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan
    oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam
    Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
    menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
    jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
    Keuangan yang bebas dan mandiri.”
    6)
    Kekuasaan moneter
    , yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
    melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
    sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
    Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
    Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
    memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
    tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pertanyaan Lainnya