PPKn

Pertanyaan

apakah perbedaan pengakuan secara de facto dan de yure

1 Jawaban

  • a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
    b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
    c. Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
    d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Pertanyaan Lainnya