PPKn

Pertanyaan

dimanakah HAM dalam pancasila di rumuskan

1 Jawaban

  • Adapun letak HAM dalam
    Pancasila adalah sebagai
    berikut.
    1. Hak asasi manusia
    berdasarkan sila I
    Sila I berbunyi, "Ketuhanan
    Yang Maha Esa". Di dalam sila
    ini meyakini bahwa manusia
    adalah makhluk ciptaan Tuhan
    dan negara menjamin
    kemerdekaan tiap-tiap
    penduduk untuk memeluk
    agamanya masing-masing.
    2. Hak Asasi Manusia
    berdasarkan sila II
    Sila II berbunyi, "Kemanusiaan
    Yang Adil dan Beradab". Di
    dalam sila ini meyakini bahwa
    adanya kesadaran sikap dan
    perbuatan manusia dalam
    hubungan dengan norma-
    norma dan kebudayaan
    umumnya, baik terhadap diri
    sendiri, sesama manusia, atau
    terhadap alam. HAM dalam sila
    II ini adalah setiap individu
    memiliki kebebasan mendasar
    yang dijamin negara, juga
    harus diperlakukan sama di
    hadapan hukum. Setiap
    penduduk berhak mendapat
    kehidupan yang layak, nyaman
    dan aman, juga harus
    mendapat perlindungan yang
    sama
    3. HAM dalam Sila III pancasila
    Sila III berbunyi, "persatuan
    Pancasila". Sila ini meyakini
    bahwa setiap warga negara
    harus menghormati segala
    perbedaan yang ada,
    menghormati hukum dan
    masyarakat adat dan juga
    memiliki keharmonisan dan
    keseimbangan dalam
    bermasyarakat. HAM dalam Sila
    III adalah setiap warga negara
    berhak untuk hidup rukun dan
    harmonis dengan warga yang
    lain.
    4. HAM dalam Sila IV Pancasila
    Sila IV Pancasila berbunyi,
    "Kerakyatan yang dipimpin
    oleh Hikmat Kebijaksanaan
    dalam Permusyawaratan
    Perwakilan", mengandung
    makna bahwa kita bebas
    untuk mengeluarkan pendapat
    baik lisan maupun tulisan,
    berkumpul dan mengadakan
    rapat, dan juga memiliki hak
    untuk ikut serta dalam
    pemerintahan juga berhak
    menduduki jabatan
    5. HAM dalam sila V
    Sila V Pancasila berbunyi,
    "Keadilan Sosial Bagi Seluruh
    Rakyat Indonesia". HAM dalam
    Sila V adalah setiap orang
    berhak untuk diperlakukan
    secara adil dan seimbang
    dalam hukum, politik, sosial,
    ekonomi, serta kebudayaan.

Pertanyaan Lainnya