Suatu saat penyelenggaraan pemerintahan terganggu dengan adanya kasus di salah satu lembaga negara. Kebetulan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan karena belu
PPKn
rahmawatt2002
Pertanyaan
Suatu saat penyelenggaraan pemerintahan terganggu dengan adanya kasus di salah satu lembaga negara. Kebetulan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan karena belum adanya hukum yang mengatur.padahal ,kasus tersebut sangat penting dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk mengatasi masalah tersebuy,kebijakan presiden sesuai pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik indonesia tahun 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Devina1211
presiden dapat membuat perpu (peraturan pengganti undang-undang.)