Wirausaha

Pertanyaan

3 syarat pemberian kredit dalam penambahan modal usaha

1 Jawaban

  • Pada dasarnya pihak-pihak pemberi modal atau dana yang utama dapat digolongkan dalam 3 golongan yaitu : 1) Supplier, 2) Bank, 3) Dana Ekuitas
    a. Supplier
    Memberikan dana kepada suatu perusahaan di dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun untuk jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
    Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun banyak terjadi pada penjualan barang dagangan dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Dalam hal yang demikian berarti bahwa langganan atau pembeli membiayai operasinya perusahaan (dalam hal ini pembelian barang dagangan atau bahan mentah) dengan dana yang berasal dari supplier. Supplier atau manufakturer (pabrik) sering pula menjual mesin atau equipments lain hasil produksinya kepada perusahaan atau pabrik yang menggunakan mesin atau equipments tersebut dengan jangka waktu pembayaran antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun. Pembeli mesin atau equipments harus melunasi harga mesin tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur setiap bulan, setiap kwartal atau setiap tahunnya menurut kontrak yang dibuatnya. Dalam hal yang demikian berarti bahwa perusahaan / pabrik mesin itu membiayai pembelian mesin tersebut dengan dana yang berasal dari supplier untuk jangka waktu tertentu.
    b. Bank-bank
    Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama yang memberikan kredit di samping pemberian jasa-jasa lain di bidang keuangan. Oleh karena tugas utamanya adalah memberikan kredit, maka bank telah menentukan kebijaksanaan dan peraturan-peraturan mengenai pemberian kredit, meskipun ada perbedaan antara Bank satu dengan Bank lainnya. Kredit yang diberikan Bank dapat dalam bentuknya kredit jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
    Syarat-syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan dengan kredit jangka panjang. Hal ini disebabkan karena kredit jangka panjang biasanya meliputi jumlah dana yang besar, dan terikat untuk jangka waktu yang panjang.
    Pada umumnya pemberian kredit oleh Bank adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bank tersebut terhadap perusahaan pemohon kredit mengenai berbagai aspek, yaitu antara lain meliputi segi pribadi, keahlian dan kemampuan pimpinan perusahaan dalam mengelola perusahaannya, rencana penggunaan kredit yang diminta beserta rencana pembayaran kembali kredit tersebut, besarnya jaminan yang dapat diberikan kepada Bank, posisi dan perkembangan finansial dari perusahaan pemohon kredit diwaktu-waktu yang lalu, prospek dari perusahaan yang bersangkutan beserta prospek industri dimana perusahaan tersebut tergolong di dalamnya diwaktu yang akan datang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
    Dalam dunia perbankan kita mengenal adanya pedoman “3 R” dan “5 C” dalam pemberian kredit di samping syarat-syarat kredit yang biasa, misalnya segi yuridisnya.
    Adapun pedoman “3 R” dalam penilaian penggunaan kredit oleh Bank adalah :
    1. Returns :
    Returns menunjukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan nini Bank harus dapat menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari Bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit. Persoalannya disini adalah apakah penggunaan kredit tersebut akan menghasilkan “returns” atau hasil pendapatan yang cukup untuk menutup biayanya.
    2. Repayment capacity
    Bank harus menilai kemampuan perusahaan pemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya (repayment capacity) pada saat-saat di mana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
    3. Risk bearing ability
    Bank pun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidakpastian yang bersangkutan dengan penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan ini Bank harus mengetahui tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit

Pertanyaan Lainnya