apabila kita menerima pemberian Jimat, tetapi kita tidak percaya/menggunakannya. apakah haram?
B. Arab
Ptriamnda1
Pertanyaan
apabila kita menerima pemberian Jimat, tetapi kita tidak percaya/menggunakannya. apakah haram?
2 Jawaban
-
1. Jawaban aqelarayyani1
itu haraammm coheggg brooii -
2. Jawaban maura75
tidak apa2 , anggap saja suatu hiasan. yg namanya juga tidak percaya itu jimat! !!!! berarti itu barang layaknya sebagai barang biasa saja......