PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha

1 Jawaban

  • Fungsi
    Menurut UU No 8 Th 1999
    Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.

    Tugas
    * Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
    * Memberi nasihat kepada konsumen
    * Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
    * Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
    * Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok

Pertanyaan Lainnya