Tuliskan dan jelaskan hubungan kerja dengan lembaga negara lain
PPKn
grady86
Pertanyaan
Tuliskan dan jelaskan hubungan kerja dengan lembaga negara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban AndiNurfadillahh
Banyak dari sebagaian warga negara Indonesia masih belum paham betapa pentingnya kedudukan, fungsi dan hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Padahal, tidak sedikit lembaga baik eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki fungsi yang perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya. Tetapi tidak kalah pentingnya hubungan antara lembaga-lembaga tersebut, bagaimana hubungan antara Presiden dengan DPR, MPR dengan Presiden dsb. Banyak diantara orang awam jika ditanya “Menurut anda bagaimana anda hubungan Presiden dengan DPR saat ini?” terkadang ada orang yang menjawab “baik-baik saja” tetapi tidak sedikit pula yang menjawab “bermasalah atau tidak harmonis”. Apakah jawaban tersebut sesuai dengan apa yang kita inginkan?
Dari penjelasan berikut mungkin akan menjawab sebagian pertanyaan tersebut.
Q
1.Hubungan Presiden dengan MK di atur dalam:
UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi, "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
2.Hubungan antar Presiden dengan MA di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”
3.Hubungan antar DPR dan Presiden di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.Hubungan antar DPR dan BPK di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yang berbunyi, “Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.”
mohon maaf kalau salah
SEMANGAT!!!