Hak hidup itu menjadi hak setiap orang, tetapi bolehkah seseorang kemudian menginginkan hak untuk mati (bunuh diri) ?
PPKn
lulukmaknun
Pertanyaan
Hak hidup itu menjadi hak setiap orang, tetapi bolehkah seseorang kemudian menginginkan hak untuk mati (bunuh diri) ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban belindasafitri9
menurut saya orang yg mempunyai pikiran utk bunuh diri itu sbenarnya bukan org yg waras lagi.Setiap org memang mempunyai hak hidup tapi bukan berarti ia juga mempunyai hak untuk membunuh dirinya sendiri,