IPS

Pertanyaan

tugas konstituante adalah

2 Jawaban

  • Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.
  • Konstituante bertugas untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Pertanyaan Lainnya