tolong dong berikan saran terhadap kasus pelanggaran HAM TKI ilegal yang bekerja di luar negeri sesuai dengan pasal 28 i ayat 2 yg berbunyi; Setiap orang berha
PPKn
NNB02
Pertanyaan
tolong dong berikan saran terhadap kasus pelanggaran HAM TKI ilegal yang bekerja di luar negeri sesuai dengan pasal 28 i ayat 2 yg berbunyi; " Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ".
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ilhamjrfr
sebaiknya bila ingin bekerja sebagai Tki daftarlah kelembaga yg berhak lalu bagi yg sudah terlanjur tlng majikanya menghargainya tidak menganiaya. -
2. Jawaban auliazahra8
Bila ingin mendaftar sebagai tki datanglah kantor pendaftaran tki yg berhak agar tidak dianiaya
semoga membantu