PPKn

Pertanyaan

tolong dong berikan saran terhadap kasus pelanggaran HAM TKI ilegal yang bekerja di luar negeri sesuai dengan pasal 28 i ayat 2 yg berbunyi; " Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ".

2 Jawaban

  • sebaiknya bila ingin bekerja sebagai Tki daftarlah kelembaga yg berhak lalu bagi yg sudah terlanjur tlng majikanya menghargainya tidak menganiaya.
  • Bila ingin mendaftar sebagai tki datanglah kantor pendaftaran tki yg berhak agar tidak dianiaya
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya