Bahasa lain

Pertanyaan

Mohon bantuannya untuk mengerjakan soal ini
Mohon bantuannya untuk mengerjakan soal ini

1 Jawaban

  • 1.Pengertian Demokrasi

     

    Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”[1] Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. 

    2.khilafah ialah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah saw. dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat manusia.

    Sedangkan khalifah ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas nabi Muhammad saw., sebagai Kepala Agama dan Kepala Negara, setelah beliau wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan nabi, sebab setelah nabi Muhammad saw. adalah tidak ada lagi nabi yang diutus Allah SWT. 

    3.Istilah Imamah berasal dari kataImam yang berarti pemimpin. Jadi imamah berarti kepemimpinan. Dan pada uraian yang lain dapat dijumpai kata Imam sinonim dengan khalifah. Ali syariah menjelaskan bahwa Imamah dalam mazhab pemikiran syiah adalah kepemimpinan progressif dan revolusioner yang bertentangan dengan rezim-rezim politik lainnya, guna membimbing manusia serta membangun masyarakat di atas pondasi yang benar dan kuat, yang mengarahkan manusia menuju keselarasan, perubahan dan kemandirian dalam mengambil keputusan.

    4.Hukum mengangkat Khalifah (kepala negara), termasuk mendirikan Khilafah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum Muslim, yaitu fardhu. Hanya saja, apakah fardhu ‘ain atau fardhu kifayah, memang ada perbedaan pendapat. Al-’Allamah al-Mardawi, dari mazhab Hanbali, dalam Bab Qital Ahl al-Baghy, menyatakan,“Mengangkat Imam (kepala negara) hukumnya fardhu kifayah.” Dalam kitab al-Furu’, dia menegaskan,“Hukumnya fardhu kifayah menurut pendapat yang paling tepat.” Pada bagian yang lain, dia menegaskan kembali, bahwa mengangkat Imam hukumnya fardhu kifayah menurut mazhab yang sahih.

    5.    Kewajiban Majlis Syuro:

    1.       Mengangkat dan memberhentikan kholifah (kepala negara).

    2.       Membuat undang-undang dengan kholifah.

    3.       Menetapkan anggaran belanja negara dengan memperhatikan rakyat.

    4.       Mengawasi jalannya pemerintahan.

    5.       Merumuskan gagasan yang dapat mempercepat tercapainya tujuan negara.

    6.       Merumuskan dan menetapkan garis-garis besar program yang akan dilaksanakan kholifah.

    7.       Menghadiri sidang-sidang yang dilaksanakan majlis syuro.