hukum sholat jumat yang bertepatan pada hari raya idul adha?
Sosiologi
sitira1
Pertanyaan
hukum sholat jumat yang bertepatan pada hari raya idul adha?
2 Jawaban
-
1. Jawaban SekarMaharani74
Hukum shalat jumat bagi laki-laki adalah wajib, walaupun bertepatan pada hari kurban :-) -
2. Jawaban widasarii
Pertama, Jum’atan tetap wajib bagi orang yang telah hadiri shalat Ied.
Kedua, kewajiban jumatan gugur atas orang yang telah menghadiri shalat Ied dari orang-orang yang tinggal di lembah dan kampung terpencil.
Ketiga, orang yang telah menghadiri shalat Ied maka kewajiban Jum’atan gugur dari dirinya. Namun, imam masjid tetap wajib menegakkan shalat Jum’at agar shalat ini dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir dan orang yang tidak menghadiri shalat ied.
Syaikhul Islam memilih pendapat yang ketiga. Beliau menyatakan bahwa pendapat ini bersumber dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu al-Zubair, dan selain mereka.
Maksud gugur kewajiban atas dirinya dari menghadiri shalat Jum’at adalah dirinya mendapat rukhsoh untuk tidak menghadiri shalat Jum’at karena telah hadiri shalat Ied. Kewajiban hadiri jum’atan gugur dari dirinya. Dia punya pilihan; antara menghadiri shalat Jum’at atau tidak.
Jika ia tidak menghadiri shalat Jum’at maka dia wajib melaksanakan shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya shalat Dzuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Pendapat ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:
Pertama, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawuddan Imam Ahmad)
Imam al-Shan'ani dalam Subul al-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."
Kedua, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
“Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak (tidak jum’atan) maka telah mecukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” (HR. Abu Dawud)
Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.”