PPKn

Pertanyaan

jelaskan tentang pembagian kekuasaan secara horizontal

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal

    Kekuasaan Horizontal

    Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amandemen:

    1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.

    2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.

    3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.

    4. Kekuasaan Konstitutif: merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.

    5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.

    6. Kekuasaan Moneter: merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.


    Untuk belajar lebih lanjut mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia, dpat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/9215473

    Semoga membantu.

    Detil tambahan

    Kelas: 10 SMA

    Mapel: Ppkn

    Kategori: 10.9.6 Bab 6 - Sistem Politk Indonesia

    Kata kunci: Pembagian kekuasaan secara horizontal.


Pertanyaan Lainnya