kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukuman dan keadilan disebut kekuasaan ......... a. eksekutif b. yudikatif
PPKn
ameliyadwisaputri
Pertanyaan
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukuman dan keadilan disebut kekuasaan ......... a. eksekutif b. yudikatif c. legislatif d. konstitutif e.eksaminatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan disebut dengan KEKUASAAN YUDIKATIF. Dengan demikian maka jawaban yang benar adalah C.
Pembahasan
Jawaban yang benar untuk soal di atas adalah Yudikatif atau C. Meski begitu, agar lebih yakin dengan jawaban terpilih, mari kita analisis semua pilihan jawaban yang ada pada soal berikut ini:
- A. JAWABAN SALAH, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan, bukan untuk menyelenggarakan peradilan.
- B. JAWABAN SALAH, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat undang-undang, bukan untuk menyelenggarakan peradilan. Jawaban ini salah.
- C. JAWABAN BENAR, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan agar keadilan bisa ditegakkan dan supermasi hukum bisa terwujud.
- D. JAWABAN SALAH, kekuasaan eksaminatif adalah jenis kekuasaan yang memberikan wewenang dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara.
- E. JAWABAN SALAH, kekuasaan konstitutif memberikan kewenangan dalam mengubah serta menetapkan UUD.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang pentingnya kekuasaan negara https://brainly.co.id/tugas/6620707
- Materi tentang Presiden memiliki fungsi legislasi https://brainly.co.id/tugas/4260552
- Materi tentang Makna kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif (dijabarkan maknanya) https://brainly.co.id/tugas/3616305
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detail Jawaban
Kelas : SMP
Mapel : PPKN
Bab : Lembaga Negara
Kode : -
#TingkatkanPrestasimu
#SPJ6