Tugas dan fungsi komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional (KKRN)??
PPKn
dwikirifkia
Pertanyaan
Tugas dan fungsi komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional (KKRN)??
2 Jawaban
-
1. Jawaban ghufron82
Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi
Dalam menjalankan fungsinya, KKRN memiliki tugas sebagai berikut.
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung. Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi Nasional
Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi
Dalam menjalankan fungsinya, KKRN memiliki tugas sebagai berikut.
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.. -
2. Jawaban nurreza01
Tugas KKRN:
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal