rancangan peraturan desa diajukan oleh n prosedur pengurusan ktp dimulai dari
PPKn
fionafbrn9426
Pertanyaan
rancangan peraturan desa diajukan oleh n prosedur pengurusan ktp dimulai dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alessandro10
Kepala desa berhak untuk mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa . Sedangkan prosedur pengurusan KTP adalah sebagai berikut :
Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.