B. Indonesia

Pertanyaan

Teks eksposisi tentang politik yang singkat

1 Jawaban

  • salah satu contoh teks eksposisi tentang politik
    Hindari Caleg Pelaku Korupsi
    Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus
    mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat.
    Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi
    instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.
    Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM,
    misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan
    wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur
    yang punya integritas.
    Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper
    test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun
    paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam
    menjaring calegnya.
    Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di
    pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil
    Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi,
    terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai
    politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.
    Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria
    yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi
    caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg
    salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track
    record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg.
    Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari
    bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan
    atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
    Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda
    reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk
    apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat
    salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran-
    pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM
    mengadvokasi pelanggaran HAM.

Pertanyaan Lainnya