PPKn

Pertanyaan

Hak istimewa prerogratif presiden sbg kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah

1 Jawaban

  • Hak Istimewa ( Hak Prerogratif) Presiden sbagai Kepala Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1 & 2 yaitu:

    1. Presiden memberikan Grasi & Rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA.

    2. Presiden memberikan Amnesti & Abolisi dgn memperhatikan pertimbangan DPR.

    *NB :
    a. Grasi = peringanan masa tahanan bagi narapidana.
    b. Rehabilitasi = pemulihan nama baik bagi para narapidana.
    c. Amnesti = Pengampunan Hukuman
    d. Abolisi = Penghapusan/penghilangan kasus seseorang.


    #semoga_bermanfaat
    (Jgn lupa follow)

Pertanyaan Lainnya