Hak istimewa prerogratif presiden sbg kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah
PPKn
renysaveni4477
Pertanyaan
Hak istimewa prerogratif presiden sbg kepala negara berdasarkan uud 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban 05Ridho
Hak Istimewa ( Hak Prerogratif) Presiden sbagai Kepala Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1 & 2 yaitu:
1. Presiden memberikan Grasi & Rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA.
2. Presiden memberikan Amnesti & Abolisi dgn memperhatikan pertimbangan DPR.
*NB :
a. Grasi = peringanan masa tahanan bagi narapidana.
b. Rehabilitasi = pemulihan nama baik bagi para narapidana.
c. Amnesti = Pengampunan Hukuman
d. Abolisi = Penghapusan/penghilangan kasus seseorang.
#semoga_bermanfaat
(Jgn lupa follow)