Menurut UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sah kan dengan?
PPKn
ilhamfajr9970
Pertanyaan
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sah kan dengan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ririmulyana
dishkan secara hukum oleh negara
belum banyak tau
semoga membantu