Jelaskan tugas dan wewenang KPU
PPKn
azaliaa34
Pertanyaan
Jelaskan tugas dan wewenang KPU
2 Jawaban
-
1. Jawaban niancyankpuden
Menurut Ketentuan umum pasal 1 angka 3 UU NO. 12 Tahun 2003 di tgaskan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri untuk menyelenggarakan PEMILU. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang. -
2. Jawaban Syafa92
Menurut Ketentuan umum pasal 1 angka 3 UU NO. 12 Tahun 2003 di tgaskan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri untuk menyelenggarakan PEMILU. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.