PPKn

Pertanyaan

undang undang pasal 27

2 Jawaban


  • Pasal 27

    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

  • Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pertanyaan Lainnya