apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melalukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksana tugas kepresidenan adalah
PPKn
novyanti3481
Pertanyaan
apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melalukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksana tugas kepresidenan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mutiara0116
menteri,, terlebih kepada menteri dalam negeri (maaf bila salah)