PPKn

Pertanyaan

dasar hukum diselenggarakan pendidikan kewarganegaraan berdasarkan uud 1945 adalah tertera pada pasal dan ayat

2 Jawaban

  • pasal 30 ayat 3 2012
    semoga membantu
  • A.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT

    Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :

    1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :

    1)  Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.

    2)  Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :

    -          Pendidikan Pancasila;

    -          Pendidikan agama; dan

    -          Pendidikan kewarganegaraan

    2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,

    Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.

    3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995

Pertanyaan Lainnya