jelaskan tentang pembagian kekuasaan secara horizontal
PPKn
godifa
Pertanyaan
jelaskan tentang pembagian kekuasaan secara horizontal
2 Jawaban
-
1. Jawaban MuhammmadRizky
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Kelas X SMA
PPKn
Kurikulum 2013
Kekuasaan secara Horizontal meliputi,
1. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
Diatur dalam pasal 3 ayat 1
2. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
Diatur dalam pasal 4 ayat 1
3. Kekuasaan Yudikatif (MA dan MK)
Diatur dalam pasal 24 ayat 2
4. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif (BPK)
Diatur dalam pasal 23E ayat 1
Kekuasaan secara Vertikal meliputi,
1. Desentralisasi
⇒ penyerahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
otonom, diatur dalam pasal 18 ayat 5
2. Sentralisasi
⇒ penyerahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintahan pusat -
2. Jawaban permatapu3maharani
Materi pembagian kekuasaan
kelas X
secara horizontal kekuasaan dibagi jadi 6
a) Konstitutif (Mengubah/menetapkan UUD oleh MPR/ Pasal 3 ayat 1 UUD)
b) Eksekutif (Melaksanakan UU oleh Presiden, wakil dan menterinya/pasal 4 ayat 1 UUD)
c) Legislatif (Membuat UU oleh DPR/Pasal 20 ayat 1 UUD)
d) Yudikatif (Mengadili pelanggaran UU dan mengawasi jalannya UU oleh MA, MK/Pasal 24 ayat 2 UUD)
e) Eksaminatif (Memeriksa keuangan oleh BPK/pasal 23e ayat 1 UUD)
f) Moneter (Menetapkan kebijakan moneter oleh BI/Pasal 23D UUD)