PPKn

Pertanyaan

jelaskan tentang pembagian kekuasaan secara horizontal

2 Jawaban

  • Pembagian Kekuasaan di Indonesia
    Kelas X SMA
    PPKn
    Kurikulum 2013

    Kekuasaan secara Horizontal meliputi,


    1. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
        Diatur dalam pasal 3 ayat 1

    2. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
        Diatur dalam pasal 4 ayat 1

    3. Kekuasaan Yudikatif (MA dan MK)
        Diatur dalam pasal 24 ayat 2

    4. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif (BPK)
        Diatur dalam pasal 23E ayat 1


    Kekuasaan secara Vertikal meliputi,

    1. Desentralisasi
    ⇒ penyerahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
        otonom, diatur dalam pasal 18 ayat 5

    2. Sentralisasi
    ⇒ penyerahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintahan pusat
  • Materi pembagian kekuasaan 
    kelas X

    secara horizontal kekuasaan dibagi jadi 6
    a) Konstitutif (Mengubah/menetapkan UUD oleh MPR/ Pasal 3 ayat 1 UUD)
    b) Eksekutif (Melaksanakan UU oleh Presiden, wakil dan menterinya/pasal 4 ayat 1 UUD)
    c) Legislatif (Membuat UU oleh DPR/Pasal 20 ayat 1 UUD)
    d) Yudikatif (Mengadili pelanggaran UU dan mengawasi jalannya UU oleh MA, MK/Pasal 24 ayat 2 UUD)
    e) Eksaminatif (Memeriksa keuangan oleh BPK/pasal 23e ayat 1 UUD)
    f) Moneter (Menetapkan kebijakan moneter oleh BI/Pasal 23D UUD)

Pertanyaan Lainnya