PPKn

Pertanyaan

Defisi kewajiban asasi manusia menurut prof koentjoro poerbo pranoto

2 Jawaban

  • menurut prof koentjoro poerbo pranoto, asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
  • Menurut Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Pertanyaan Lainnya