definisi kewajiban asasi manusia menurut pakar/ahli john locke,jan materson dan Prof. Koentjoro Poerbopranoto
PPKn
RINADWIPURNAMA
Pertanyaan
definisi kewajiban asasi manusia menurut pakar/ahli john locke,jan materson dan Prof. Koentjoro Poerbopranoto
1 Jawaban
-
1. Jawaban inaina10
1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.