1. Jelaskan perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan? 2. Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara? 3.
PPKn
ikamuharromah
Pertanyaan
1. Jelaskan perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?
2. Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
3. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
2. Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
3. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
2 Jawaban
-
1. Jawaban callistamalia
1.fungsi pertahanan negara untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, sedangkan fungsi keamanan untuk mencegah bentrokan dari dalam masyarakat
2.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
itu saja yang saya tahu, maaf klo salah -
2. Jawaban nqyahqyh
1. perbedaan fungsi pertahanan dan fungsi keaman :
fungsi pertahanan : ADALAH CARA UNTUK MEMPERTAHANKAN DIRI ATAU MENJAGA EKSISTENSINYA DARI SERANGAN MUSUH DARI LUAR (EKSTERN)
fungsi keamanan : ADALAH CARA UNTUK MEMPERTAHANKAN DIRI ATAU MENJAGA EKSISTENSINYA DARI GANGGUAN DARI DALAM (INTERN)
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia diantaranya :
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Tentu saja kita akan membela tumpah darah kita ini, Indonesia
Tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan mencari makan
Kalau tanah air kita tidak kita bela dan dijajah negara lain,
3. Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Jadikan jawaban terbaik yah, semoga membantu