PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?
2. Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
3. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?

2 Jawaban

  • 1.fungsi pertahanan negara untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, sedangkan fungsi keamanan untuk mencegah bentrokan dari dalam masyarakat
    2.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
    itu saja yang saya tahu, maaf klo salah
  • 1. perbedaan fungsi pertahanan dan fungsi keaman :
    fungsi pertahanan : ADALAH CARA UNTUK MEMPERTAHANKAN DIRI ATAU MENJAGA EKSISTENSINYA DARI SERANGAN MUSUH DARI LUAR (EKSTERN) 
    fungsi keamanan : ADALAH CARA UNTUK MEMPERTAHANKAN DIRI ATAU MENJAGA EKSISTENSINYA DARI GANGGUAN DARI DALAM (INTERN) 

    2.  Kewajiban Warga Negara Indonesia diantaranya : 
    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 
    menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya 
    pembelaan negara”. 

    Tentu saja kita akan membela tumpah darah kita ini, Indonesia 
    Tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan mencari makan 
    Kalau tanah air kita tidak kita bela dan dijajah negara lain, 

    3. Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi: 

    "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."


    Jadikan jawaban terbaik yah, semoga membantu

Pertanyaan Lainnya