PPKn

Pertanyaan

tuliskan keberadaan kementrian negara RI Nomor 39 tahun 2008

1 Jawaban


  • Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


    Pasal 3


    Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


    Bagian Kedua
    Urusan Pemerintahan


    Pasal 4


    (1)
    Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


    (2)
    Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



    a.
    urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



    b.
    urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan



    c.
    urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.


    Pasal 5


    (1)
    Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.


    (2)
    Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.


    (3)
    Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.


    Pasal 6


    Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Pertanyaan Lainnya