Pembunuhan berencana dihukum berapa tahun penjara? ada di pasal apa?
PPKn
itscroot
Pertanyaan
Pembunuhan berencana dihukum berapa tahun penjara? ada di pasal apa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ahadiatfauzi
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup/selama waktu tertentu, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.