PPKn

Pertanyaan

Pembunuhan berencana dihukum berapa tahun penjara? ada di pasal apa?

1 Jawaban

  • Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman hukumannya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup/selama waktu tertentu, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pertanyaan Lainnya