PPKn

Pertanyaan

Soal ppkn sampai romawi B
Soal ppkn sampai romawi B

1 Jawaban

  • Romawi yg B
    NO 1)Cara menggunakan kekuasaan ialah:
    1. Sesuai dengan prosedur, misal presiden. Cara menggunakan kekuasaannya adalah sesuai prosedur kewenangan-kewenangan presiden yang sudah diatur Undang undang
    2. Setelah sesuai prosedur,cara menggunakan kekuasaan haruslah dengan bijak dan positif. Maksudnya, lakukan sesuai dengan porsinya, tidak kuranh atau tidak lebih.

    NO2) karena Pada tahun 1998, usai Soeharto lengser dari jabatan presiden dan digantikan BJ Habibie sebagai presiden RI sementara, posisi wakil presiden kosong karena saat itu, negara dalam keadaan darurat dan tugas presiden Habibie saat itu hanya menormalisasi kondisi negara dan mempersiapkan pemilu tahun 1999 untuk memilih kepala negara baru dan menyusun pemerintahan baru yang bebas dari pengaruh Orde Baru.

    No3) Karena
    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diatur secara dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

    No4).
    . A)Mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu.
    b. Mengkoordinasi penyusunan kebijakan.
    c. Menampung juga mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya.
    d. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya.
    e. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.

    No5)Pembagian kekuasaan secara vertikal ialah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom yang berfungsi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 5 yang berbunyi "Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat"

    Semoga membantu..maaf kalo ada yg salah