keberadaan kementerian negara dalam UUD RI No 39 tahun 2008 tentang tanggung jawab menteri dan presiden
PPKn
caca900
Pertanyaan
keberadaan kementerian negara dalam UUD RI No 39 tahun 2008 tentang tanggung jawab menteri dan presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban Setiawan111111
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
3. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
5. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
6. Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.