PPKn

Pertanyaan

Bandingkan kekuasaan presiden sebelum dan sesudah perubahaan UUD NRI tahun 1945?

1 Jawaban

  • PRESIDEN

    SEBELUM AMANDEMEN

    Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

    WEWENANG

    Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.

    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

    Menetapkan Peraturan Pemerintah

    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

    PEMILIHAN
    Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

    SETELAH AMANDEMEN

    Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

    WEWENANG

    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

    Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.

    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

    Menetapkan Peraturan Pemerintah

    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

    Menyatakan keadaan bahaya

    PEMILIHAN

    Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

    Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

    _semoga membantu

Pertanyaan Lainnya